PERSYARATAN MUTASI
- Persyaratan mutasi berdasarkan permohonan Anggota :
- mengalami sakit/cacat tetap/permanen atau sakit kritis yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis lengkap;
- mengikuti kepindahan suami/istri yang bekerja pada instansi pemerintah (Polri, TNI, dan BUMN);
- mendapatkan rekomendasi dari Kasatker/Kasatwil;
- melengkapi persyaratan administrasi;
- memenuhi ketentuan masa dinas;
- tidak memiliki catatan personel.
- Persyaratan mutasi berdasarkan pertimbangan penyegaran penugasan :
- memenuhi ketentuan masa dinas;
- tidak memiliki catatan personel;
- diutamakan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri dalam rangka pelayanan masyarakat terdepan;
- memperhatikan Daftar Susunan Personel (DSP) dan jumlah riil Anggota pada Satker/Satwil asal dan tujuan;
- tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok pada kesatuan yang ditingggalkan.
- Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi sebagai berikut :
- surat permohonan pindah dari Anggota yang bersangkutan disertai dengan alasan-alasannya;
- rekomendasi dari Kasatker/Kasatwil;
- daftar riwayat hidup;
- surat pernyataan belum/sudah berkeluarga;
- apabila sudah berkeluarga, membuat surat pernyataan isteri bahwa sanggup mengikuti suami dan tidak akan mencabut atau membatalkan apabila permohonan tersebut dikabulkan;
- surat pernyataan sanggup mutasi dengan biaya sendiri dan mencari perumahan sendiri;
- SMK periode terakhir;
- foto copy dikjur/dikbangspes yang dimiliki (jika ada).